AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat secara Tidak Hormat
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
10 September 2022 18:24 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, yang dimulai sejak Jumat (9/9) sore.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji dikutip di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
AKBP Jerry dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Sebanyak 13 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Dari hasil sidang itu, AKBP Jerry juga mendapat sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.
Sebelum diketahui, sidang etik yang digelar terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian bukanlah terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus tersebut. Jerry diduga melanggar kode etik berat di kasus Brigadir J.
Adapun nama AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Mutasi itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kuasa-hukum.webp)
Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP
22 Mei 2024 23:15 WIB
Nusantara
![Besok, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan Besok, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan](https://monitorindonesia.com/2023/08/Bawaslu-Sumatera-Utara.jpg)
Besok, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan
6 Agustus 2023 14:53 WIB
Berita Utama
![Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya? Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya?](https://monitorindonesia.com/2021/03/Irjen-Napoleon-Bonapaete.jpg)
Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya?
5 Agustus 2023 06:56 WIB