Deolipa Yumara Murka! Bakal Pidanakan Wali Kota Cilegon Penolak Pembangunan Gereja HKBP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 September 2022 22:16 WIB
Jakarta, MI - Aksi penolakan sejumlah warga terhadap pembangunan Gereja di Cilegon, Banten, menjadi polemik. Penolakan itu diprakarsai kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, dan juga ditanda tangani Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, pada 7 September 2022. Menanggapi hal ini, Pengacara Merah Putih, Deolipa Yumara mengaku geram, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat sekitar. "Naik pitam jadinya aku, itu ga toleransi, bukan negara Indonesia seperti itu, ga tau mereka tuh Negara mana," tegas Deolipa saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Minggu (11/9). Seharusnya, kata Deolipa, pemimpin suatu daerah itu melindungi hak-hak seluruh warganya bukan hanya berpihak pada satu kelompok saja. Deolipa memandang, bahwa Wali Kota Cilegon dan Wakilnya itu telah melanggar UUD 1945 sehingga keduanya sudah patut dilengserkan dari masing-masing jabatannya. Tak sampai disitu, akibat kegeramannya, Deolipa bakal mempidanakan  mereka dalam waktu dekat ini. Karena menurut Deolipa, tindakan mereka itu termasuk penistaan agama. "Kita bisa proses hukum, nanti kita pidanakan kedepannya, bisa jadi itu penistaan agama. Kita lihat aja pasalnya," ungkapnya. Namun demikian, jika laporannya nanti tak digubris pihak Kepolisian. Maka Deolipa Yuamara yang juga sebagai mantan Pengacara Bharada E, tak segan-segan juga untuk melaporkannya itu ke Bareskrim Polri. "Polisi juga kalau ga beres, kita laporkan juga ke Bareskrim Polri. Ini harus dibereskan, ini masuk penistaan Agama. Kita lihat kedepannya gimana, kita buat laporan ya harus diproses, kalau ga diproses ya harus di pidanakan juga Polisinya," tutup Deolipa Yumara. [Plo] #Deolipa Yumara