Putri Candrawathi Diduga Pinjam Nama Para Ajudan untuk Buka Rekening

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 September 2022 08:15 WIB
Jakarta, MI - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga meminjam nama para ajudan untuk membuka rekening. Hal itu disampaikan Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar yang merespons isu rekening gendut para ajudan Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing (ajudan)," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9). Erman menerangkan rekening atas nama Bripka RR dibuat oleh Putri Candrawathi sejak tahun 2021. Ia mengatakan rekening itu dibuat untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah. Ia menegaskan uang itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi Bripka RR. Disisi lain, Erman juga menjelaskan terkait Brigadir J yang memiliki rekening serupa itu juga dibuat oleh Putri. "Kalau Yosua untuk kebutuhan rumah tangga yang di Jakarta kali ya, di rumah Saguling, Duren Tiga. Yang berhak melempar duit itu ibu PC bukan mereka, jadi namanya aja," tuturnya. Namun, Erman mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang disimpan Putri dalam rekening atas nama Bripka RR. Ia memperkirakan jumlahnya sempat mencapai ratusan juta. Diketahui sebelumnya, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut rekening kliennya masih tercatat melakukan transaksi keuangan setelah Brigadir J meninggal dunia. Menurut Kamaruddin, ada transaksi pada tanggal 11 Juli 2022. Padahal, Yosua tewas ditembak pada 8 Juli. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.