KPK Sebut Anies Baswedan Belum Ditetapkan Tersangka Korupsi Formula E

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 00:56 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahawa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Namun, KPK memastikan kasus Formula E saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9), menjawab pertanyaan soal isu Anies disebut sebagai tersangka kasus Formula E. Sebelumnya, Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu. "Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata Anies Baswedan saat itu. Namun, Anies enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK. KPK pun menghargai kehadiran Anies Baswedan tersebut. "Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (7/9). Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan terhadap Anies Baswedan tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.