Kriminolog UI Sebut Gugatan Bambang Tri Mulyono Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Dicabut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2022 19:47 WIB
Jakarta, MI - Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemuka pada bulan Oktober 2022 ini, setelah Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan atas ijazah Jokowi terdaftar pada tanggal 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Sidang gugatan tersebut direncanakan akan digelar pada tanggal 18 Oktober 2022 mendatang. Namun demikian, sebelum sidang gugatan tersebut digelar, Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Kamis (13/10) kemarin, di sebuah hotel yang ada di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Bambang tidak sendirian. Ia bersama Sugi Nur Rahardja. Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dalam kontennya via kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Konten yang dimaksud adalah video berjudul 'GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1' yang diunggah 26 September 2022 dan 'SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II' yang diunggah 27 September 2022. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Namun demikian, terkait gugatannya soal ijazah Presiden Joko Widodo, apakah dapat dicabut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka? Menanggapi hal ini, Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria menjelaskan, bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) seharusnya penggugat membuktikan gugatan sesuai Pasal 1865 KUHPer jo pasal 1365 KUHPer dimana harus ada : 1. Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada kaidah hukum tertulis maupun kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat seperti kepantasan dan kepatutan, 2. Kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian, 3. Terdapat kerugian material (nyata diderita) dan/atau kerugian immateriel (manfaat/kerugian yang mungkin diterima dikemudian hari bersifat suka-suka), 4. Adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara PMH dengan Kerugian dimana kerugian yang dialami akibat PMH yang dilakukan tergugat lakukan. "PMH tidak perlu antar penggugat dan tergugat ada hubungan perjanjian tapi hukum memberikan jaminan perlindungan kepada pihak yang dirugikan terutama penggugat," jelas Kurnia kepada Monitor Indonesia, Jum'at (14/10). Sesuai pasal 1865 KUHPerdata, lanjut Kurnia, pihak penggugat harus membuktikan dalil gugatan dan kerugian yang dialaminya sesuai pasal 1365 Kuhperdata. Untuk itu, menurut Kurnia, penangkapan Bambang Tri Mulyono yang juga sebagai mantan narapidana yang menggugat Jokowi di PN Jakarta Pusat dengan gugatan PMH ini berkaitaan antara perkara pidana dengan perkara perdatanya. "Agar apakah gugatan PMH itu dicabut atau dianggap tidak berdasar walaupun belum ada putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya. Memang, tegas Kurnia, Bambang Tri Mulyono dalam bukunya Jokowi Undercover menduga banyak data pemalsuan identitas Joko Widodo. Walaupun dianggap referensi tidak bersifat ilmiah atau akademik dan secara akademis tidak bisa dipertanggungjawabkan referensi dan nara sumber informan tidak jelas. "Seharusnya dalam dunia ilmiah atau pendidikan bantahan buku juga dibantah dengan buku juga sebagai pembanding. Artinya pembuktian harus bersifat setara," katanya melanjutkan. Kurnia kembali menegaskan, bahwa gugatan PMH memang bisa dicabut oleh penggugat hingga sebelum adanya putusan Hakim, walaupun para pihak sudah menyampaikan kesimpulan. "Perkara pidana bisa menjadi dalil jawaban gugatan tergugat dan gugatan rekonpensi dimana pembuktian penggugat dianggap tidak valid dan tidak sah dianggap mengada-ada (dugaan tanpa dasar pembuktian yang sah," tutup Kurnia Zakaria yang juga sebagai pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK). Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Tri Mulyono pernah dijatuhi hukuman penjara pada tahun 2017. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bambang. Hukuman penjara diterima Bambang pasca dirinya menulis buku berjudul "Jokowi Undercover". (Aan)