Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 02:06 WIB
Jakarta, MI - Kasus pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang tak lain adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Senin (17/10/2022). Berikut perjalanan kasusnya Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah 3 bulan berlalu dan Brigadir J diketahui tewas pada Jumat (8/7/2022). Saat itu, Polisi baru mengungkap kasus pada Senin (11/7/2022). 5 Tersangka  Tiga bulan kasus bergulir, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM. Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi. Polri juga menetapkan Putri Candrawathi, istri Sambo, sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Kemudian, tidak hanya menetapkan lima tersangka dugaan pembunuhan berencana saja. 7 Tersangka Obstruction of Justice Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Berkas Perkara P21 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. Oleh karena itu, para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut segera disidang atas perbuatannya. "Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan KUHAP," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di lobi Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Dalam hal ini, Kejagung menggabungkan dua berkas perkara Irjen Ferdy Sambo pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J maupun upaya obstruction of justice. Penggabungan berkas dilakukan agar persidangan nantinya berjalan efektif. “Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, kita gabungkan dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua kumulatif,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Ditegaskan Fadil, ketentuan penggabungan perkara tercantum pada Pasal 141 KUHAP. Dia menekankan, dua perkara tersebut akan digabungkan pada satu dakwaan ketika persidangan nantinya. “Dua tindak pidana digabungkan pakai ‘dan’ berarti dua tindak pidana,” ungkap Fadil. Kemudian, Kejagung menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain berkas perkara dan barang bukti, sebanyak 11 tersangka kasus Brigadir J juga diserahkan Bareskrim kepada Kejagung. "Barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi. Barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini atau tahap kedua‎. Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum (Jampidum) Kejagung, Agung Fadil Zumhana, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Rabu (5/10/2022). Dengan pelimpahan tahap kedua ini, jaksa penuntut umum bakal menyusun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice. Setelah itu, pada Senin (10/10/2022) berkas perkara dugaan pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu dilimpahkan ke PN Jaksel. Pelimpahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. “Melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (10/10/2022). Terdakwa untuk kasus dugaan pembunuhan berecana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara untuk terdakwa perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ketut. Jadwal Sidang Perdana  PN Jaksel menjadwalkan sidang perkara pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan bakal digelar pekan depan. Selain Ferdy Sambo, PN Jaksel juga menjadwalkan sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf pekan depan, Senin, 17 Oktober 2022. “Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijadwalkan pekan depan, 17 Oktober,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Dia mengatakan, ketua majelis hakim untuk perkara pembunuhan berencana dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bersama dua hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sedangkan, khusus untuk tersangka Bharada Richard Eliezer digelar pada Selasa, 18 Oktober 2022. Lalu, hari berikutnya, dilanjutkan jadwal sidang perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan tujuh tersangka direncanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Dikatakan Djuyamto, ketiga hakim tersebut akan menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. JPU Siapkan 11 Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 11 dakwaan terhadap 11 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan. “Iya, ada 11 dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/10/2022). Dakwaan tersebut akan dibacakan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang menjadi tersangka, adalah Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Polri). Selanjutnya, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria‎, mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Bagga ketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Tersangka tersebut akan didakwa dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan cara melakukan perusakan barang bukti telepon seluler dan kamera pengawas. Lalu dakwaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi. Dua perkara Ferdy Sambo yakni menghalangi penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digabung dalam satu dakwaan. (MI) Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Berita Terkait