Kasus Suap Haryadi Suyuti, Oon Nusihono Dituntut 3 Tahun Bui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 18:37 WIB
Jakarta, MI - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berdasarkan fakta persidangan menilai Oon terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan sejumlah barang dan uang kepada Haryadi. Tujuannya agar yang bersangkutan mempercepat serta mempermudah proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Fakta persidangan meliputi hasil pemeriksaan 27 orang saksi yang dihadirkan, termasuk Haryadi Suyuti salah satunya. JPU menilai perbuatan Oon telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," kata JPU Rudy Dwi Prastyono di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (17/10). JPU berkesimpulan, kepada Haryadi Terdakwa Oon telah memberikan E-bike specialized seharga Rp80 juta diserahkan sebagai hadiah ulang tahun pada 18 Februari 2019, kemudian Volkswagen Scirocco 2000 cc seharga Rp265 juta plus pada 28 Mei 2019. Lalu, USD 20.450 sekitar sepekan setelah IMB Royal Kedhaton terbit, 31 Mei 2022. Oon juga memberikan total Rp27 juta melalui serangkaian proses ini. Oon juga disebut telah memberikan USD 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta pada 4 Januari 2019 silam untuk tujuan yang sama. Adapun Terdakwa Oon melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan dan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi memberikan waktu 7 hari untuk pengajuan pledoi ini. Agenda pembacaan nota pembelaan rencananya dilangsungkan pada Senin (24/10). Oon Nusihono sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Selain Oon, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka ialah Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama layaknya Oon, yakni pemberi suap. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai USD 27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat. Dalam dakwaannya, Oon meminta bantuan Haryadi agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bisa dimudahkan dalam pengurusan penerbitannya tanpa terbentur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.