Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Jadi Otak Perampasan Nyawa Brigadir J: Harusnya Dia Dulu yang Digantung!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Oktober 2022 09:19 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10) kemarin.
Jaksa membacakaan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.
Namun setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan terhadap dirinya itu.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.
"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.
"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.
Menanggapi hal ini, Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dengan tegas mengatakan bahwa sudah sepantasnya Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sebab, kata dia, otak kasus ini adalah Putri Candrawathi, sementara Ferdy Sambo hanya diprovokasi oleh dia dengan menuduh Brigadir J kurang ajar.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," tegas Kamaruddin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Menurutnya Putri Candrawathi berhasrat diperkosa oleh Brigadir. Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran putri pertama menggoda Josua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Josua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
Maka pada saat itu kata Kamaruddin niat Putri Candrawathi diperkosa Josua tidak berhasil. "Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," ujarnya.
Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara. "Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.
Kemudian Putri Candrawathi juga menelepon suaminya Ferdy Sambo dan mengatakan jika almarhum Josua kurang ajar.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tuturnya.
Peran Putri Candrawathi selanjutnya adalah membujuk Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk membunuh Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar," jelasnya.
Tetapi, tambah Kamaruddin, Bripka RR tak sanggup mentalnya tidak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Yosua.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tutupnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun! Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers pada rekonstruksi kasus Brigadir J di Jaksel (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kamaruddin-simanjuntak.webp)
Kamaruddin Simanjuntak: Tanpa 70% Aset Disita Kejagung, Omong Kosong Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 Triliun!
1 Mei 2024 12:54 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Hukum
![Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-08-at-22.18.44.jpeg)
Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang
12 September 2023 10:01 WIB
Berita Utama
![Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi? Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi?](https://monitorindonesia.com/2023/08/Ferdy-Sambo.jpg)
Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi?
27 Agustus 2023 18:03 WIB