Sekda Papua Ikut Diperiksa Terkait Kasus Lukas Enembe
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Oktober 2022 11:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun pada hari ini, Selasa (18/10).
Dia dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati.
Ipi menyatakan Ridwan dipanggil sebagai saksi. Dia diduga mengetahui praktik lancung yang diduga dilakukan Lukas.
Selain Ridwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.
Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Setda Papua Woro Pujiastuti serta Staf Bendahara Keuangan Setda Papua Yance Parubak dan Sesno.
Sementara, Lukas terus diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan sebanyak 3 kali terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK itu lantaran sakit.
Berita Terkait
Hukum
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
2 jam yang lalu
Hukum
Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Lagi
4 jam yang lalu
Hukum
Anggaran Pembangunan Gedung PMI DKI Jakarta Bengkak! KPK Diminta Panggil Heru Budi Hartono
8 jam yang lalu
Hukum
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
12 jam yang lalu
Hukum
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
23 jam yang lalu