Sekda Papua Ikut Diperiksa Terkait Kasus Lukas Enembe

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2022 11:22 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun pada hari ini, Selasa (18/10). Dia dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati. Ipi menyatakan Ridwan dipanggil sebagai saksi. Dia diduga mengetahui praktik lancung yang diduga dilakukan Lukas. Selain Ridwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Setda Papua Woro Pujiastuti serta Staf Bendahara Keuangan Setda Papua Yance Parubak dan Sesno. Sementara, Lukas terus diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan. Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka. KPK telah mengirimkan surat panggilan sebanyak 3 kali terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK itu lantaran sakit.