6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jadi Penghuni Rutan Polda Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2022 20:06 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan mengungkapkan bahwa pihaknya resmi menahan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Merekabditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur. “Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10). Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan di Polda Jatim yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiga tersangka ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana. Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya.
Berita Terkait