MAKI Harap KPK Tak Ragu Tetapkan Tersangka Skandal Kasus Kardus Durian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2022 13:29 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menetapkan siapa pun menjadi tersangka kasuss kandal kardus durian yang merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, tidak masalah jika KPK terkesan berhati-hati dalam menentukan tersangka dalam kasus itu. Namun jika sudah memenuhi dua alat bukti, maka sudah sepantasnya ada pihak untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Semua yang diduga terkait maka sudah semestinya dipanggil. Sepanjang terpenuhi unsur dan minimal dua alat bukti maka semestinya KPK tetapkan tersangka untuk siapapun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Monitor Indonesia, Minggu (30/10). Untuk itu, MAKI tegas dia, mendukung penuh lembaga antirasuah itu mengincar tersangka setelah menangkap dua anak buah Muhaimin Iskandar atas kasus kardus durian tersebut pada waktu itu. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan "MAKI memberikan dukungan kepada Ketua KPK dan ikut terus mengawasi perkembangan penanganan perkara skandal durian," kata Boy sapaan akrabnya. Boyamin menjelaskan, kasus ini bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans. Dua pejabat itu Sektretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pegembangan Kawasan Transmigarasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan serta Evaluasi Program Kemenaketrans Dadong Irbarelawan pada tanggal 25 Agustus 2011. "Melalui surat ini, MAKI mendukung dan mendorong proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya. Proses hukum selanjutnya, kata Boyamin, akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi kasus "kardus durian". Sebagaimana diketahui, kasus kardus durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011. KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek Rp 73 miliar. Diduga uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut diperuntukkan untuk Cak Imin. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut. (MI/Aan)
Berita Terkait