Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 November 2022 10:31 WIB
Jakarta, MI - Permohonan pencabutan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran ketua majelis hakim ada yang berhalangan hadir. "Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat masih mengikuti pendidikan dan latihan," demikian keterangan resmi di situs Kejagung, Senin (31/10). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, majelis hakim menunda persidangan sampai dengan Senin, 14 November 2022. Persidangan lanjutan sedianya digelar pada Senin (31/10) kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui Bambang Tri Mulyono, telah menyerahkan permohonan pencabutan pada 28 Oktober lalu. Meski demikian, sidang lanjutan gugatan itu tetap dibuka karena telah diagendakan. Kemudian, hakim akan memberi penetapan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikabulkan. "Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan, mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab-jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat," ujarnya. Adapun pada sidang lanjutan tersebut, seluruh pihak tergugat hadir diwakili kuasa hukum masing-masing. Sedangkan pihak penggugat tidak hadir. Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis (27/10) malam. Khozinudin menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan kliennya itu dicabut. Salah satu pertimbangannya karena Bambang Tri hingga kini masih mendekam di penjara. Kuasa hukum mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara. “Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian,” ujar Khozinudin. Lebih lanjut menurutnya, para saksi yang bisa menjelaskan perkara ijazah palsu Jokowi hanya dapat diakses oleh Bambang Tri Mulyono. “Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan, jika ini tetap dilanjutkan ke pembuktian tetapi Bambang Tri ditahan akan jadi masalah,” terang dia. Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada Kamis (27/10). Sebagaimana diketahui, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakan saat proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. Gugatan itu terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi, adapun pihak tergugat lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).