Ferdy Sambo Emosi: Kurang Ajar, Memang Harus Dikasih Mati Anak Itu!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 November 2022 16:56 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menceritakan ketika dirinya dipanggil Ferdy Sambo untuk melakukan eksekusi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berawal dari kedatangannya bersama rombongan Putri Candrawathi dari Magelang, dia dipanggil melalui Ricky Rizal untuk naik ke lantai tiga di rumah pribadi jalan Saguling, pada Jumat (8/7) lalu. "Pak FS ini bilang ke saya 'Kamu tahu enggak, ada kejadian apa di rumah saya (Magelang)? Saya bilang siap saya tidak tahu bapak. Tidak lama kemudian ibu PC datang dan duduk di samping Pak FS di sofa panjang. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang, (sambil) nangis yang mulia, 'Yosua sudah melecehkan ibu'. Dengar itu saya kaget, takut juga yang mulia, karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11). [caption id="attachment_498356" align="alignnone" width="300"] Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (MI/Aswan)[/caption] Meski tak mengetahui apakah benar terjadi pelecehan di Magelang, Bharada E tanpa berkata-kata tetap mendengarkan cerita Sambo yang didampingi Putri. "Kurang ajar ini, kurang ajar, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya. Dia (Ferdy Sambo) bicara sambil emosi, mukanya merah. Jadi setiap habis bicara, dia ada sisi diam untuk menangis dan dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," beber Bharada E. Setelah menceritakan soal dugaan pelecehan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga menjamin keselamatan Bharada E. "Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia bilang 'Nanti kau yang tembak Yosua ya, karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita'," kata Bharada E. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan. Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. #Ferdy Sambo Emosi

Topik:

Ferdy Sambo