Besok Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E di Persidangan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Desember 2022 19:30 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo akan bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan besok, Rabu (7/12). Mantan Kadiv Propam Polri itu akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. "Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya Putri Candrawathi yang dijadwalkan memberi kesaksian untuk tiga terdakwa besok. Namun, pengacara Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar secara tertutup. Ia khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual. Selain Ferdy Sambo, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan Kepala Biro Provos Brigjen Benny Ali sebagai saksi di sidang tiga terdakwa tersebut. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.