Jelang Vonis, Ferdy Sambo Baru Minta Maaf ke Seniornya: Mereka Tidak Tahu Apa-apa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2022 20:49 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada para anggota Polri baik kepada rekan senior maupun junior penyidik. Hal itu ia sampaikan saat memberikan tanggapan atas kesaksian yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12). Ia mengaku sudah meminta kepada institusi Polri untuk tidak memberikan sanksi kepada mereka yang terlibat. Ferdy Sambo dalam kasus tersebut mengaku merasa sedih dan bersalah serta siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya. “Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” kata Ferdy Sambo. "Saya sampaikan ke institusi tapi mereka tetap didemosi tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab," sambungnya. Selain itu, Ferdy Sambo kembali menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. "Saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya, tapi harus selesai pada saat itu," ucapnya. "Sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan senior, saya salah saya siap tanggung jawab kan apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan pertanggungjawabkan apa yang saya tidak lakukan. Mohon maaf kepada senior,” tandasnya. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Topik:

Ferdy Sambo