Pajak Pedagang Online Ditunda, Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penerapan pungutan pajak bagi pedagang online atau merchant di platform e-commerce belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, merupakan hasil arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak e-commerce hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau market place untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menjelaskan, sebenarnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan otomatis melakukan pembayaran pajak sebagai pelaku usaha jika penghasilannya sudah berada di atas Rp 500 juta.

"Artinya setiap orang punya kemampuan ekonomi tertentu katakanlah UMKM penghasilannya Rp 500 juta, mereka dengan sendirinya harus laporkan SPT atas aktivitas ekonomi yang terkena pajak," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa pungutan pajak untuk pedagang online ditunda hingga proses pemulihan ekonomi nasional benar-benar pulih sepenuhnya.

Ia menilai, saat ini pemulihan ekonomi masih berlangsung. Purbaya menyebut penerapan pajak pedagang online akan diterapkan jika ekonomi Indonesia tumbuh 6 persen. 

"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," kata Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Topik:

pajak pajak-pedagang-online e-commerce