Pajak Pedagang Online Ditunda, Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana penerapan pungutan pajak bagi pedagang online atau merchant di platform e-commerce belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini, menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, merupakan hasil arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan pajak e-commerce hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.
"Di PMK yang kita desain, penunjukan platform atau market place untuk memungut pajak dari merchant-merchant di platform itu ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri sampai katakanlah pertumbuhan ekonomi optimis di angka 6 persen," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bimo menjelaskan, sebenarnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan otomatis melakukan pembayaran pajak sebagai pelaku usaha jika penghasilannya sudah berada di atas Rp 500 juta.
"Artinya setiap orang punya kemampuan ekonomi tertentu katakanlah UMKM penghasilannya Rp 500 juta, mereka dengan sendirinya harus laporkan SPT atas aktivitas ekonomi yang terkena pajak," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan bahwa pungutan pajak untuk pedagang online ditunda hingga proses pemulihan ekonomi nasional benar-benar pulih sepenuhnya.
Ia menilai, saat ini pemulihan ekonomi masih berlangsung. Purbaya menyebut penerapan pajak pedagang online akan diterapkan jika ekonomi Indonesia tumbuh 6 persen.
"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," kata Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Topik:
pajak pajak-pedagang-online e-commerceBerita Sebelumnya
Kisah Insipiratif UMKM Binaan BRI, Mengenalkan Batik Khas Tangerang hingga Perluas Pasar ke Luar Negeri
Berita Selanjutnya
Mendagri Ungkap 300 BUMD Merugi Rp5,5 Triliun
Berita Terkait

Gila!!! 2 Hari Saja Menkeu Purbaya Terima 15 Ribu Lebih Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai
17 Oktober 2025 19:12 WIB

Purbaya Siapkan WA Khusus untuk Adukan Petugas Pajak dan Bea Cukai Nakal
13 Oktober 2025 20:00 WIB