Kemenkeu Siapkan Sistem Single Profile untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem single profile sebagai bagian dari strategi baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Inovasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Untuk diketahui, sistem single profile merupakan penyatuan sistem dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien akurat dan terintegrasi antar instansi.
Dengan penerapan single profile, data kependudukan transaksi keuangan kepemilikan aset hingga aktivitas transaksi akan terhubung secara otomatis dalam satu sistem terpadu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menyiapkan empat strategi kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
"Kedua, Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai," bunyi PMK tersebut, dikutip Kamis (13/11/2025).
Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP. Terakhir, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Sebagai informasi, hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun, atau turun 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut baru mencapai 62,4% dari target tahun 2025 yang dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun. Meski demikian, penerimaan pajak bruto tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada 2024.
Topik:
pajak kemenkeu penerimaan-negara