DJP akan Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan masyarakat, termasuk rekening digital dan uang elektronik, mulai tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis data perpajakan nasional serta meningkatkan kepatuhan pajak di era transaksi digital yang kian pesat.
Rencana tersebut akan dituangkan dalam beleid baru pengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk mewujudkan keinginan itu.
Melalui aturan anyar ini, DJP akan memiliki kewenangan memantau data keuangan digital secara lebih komprehensif, termasuk dompet elektronik, rekening bank digital, hingga aset yang tersimpan di platform keuangan berbasis teknologi.
Beleid baru itu nantinya sekaligus memperbarui komitmen Indonesia dengan dunia internasional, yakni penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 lalu.
"Berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information on Financial Account Common Reporting Standard) berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di 2027," dikutip dari pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (22/10/2025).
DJP menjelaskan bahwa rencana perluasan akses terhadap rekening digital dan uang elektronik masih akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ini menyusul standar baru yang diterapkan Organisation For Economic Co-Operation and Development (OECD).
"Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies)," tutur DJP.
Selain itu, DJP juga menambahkan ketentuan baru untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
"Melalui pengumuman ini, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS," tutup pengumuman tersebut.
Dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2017, tak tercantum soal uang elektronik dan rekening digital sebagai jenis rekening keuangan. Begitu pula dalam revisi terakhir, yakni PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Berdasarkan aturan tahun 2017 itu, terdapat empat manfaat dari pertukaran informasi keuangan. Pertama, mencegah penghindaran pajak. Kedua, mencegah pengelakan pajak.
Ketiga, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Keempat, mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.
Topik:
djp uang-elektronik rekening-digitalBerita Sebelumnya
Danantara Suntik Garuda Indonesia Rp23,67 Triliun
Berita Selanjutnya
Kemenkeu Siapkan Sistem Single Profile untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
Berita Terkait
Dear Kejagung soal Korupsi Pajak: Jangan hanya Kroco-kroconya yang Dijerat!
23 November 2025 01:13 WIB
Bekas Anak Buah Jangan Dikambinghitamkan! Kejagung Kudu Periksa Sri Mulyani di Korupsi Pengurangan Pajak dan POME
22 November 2025 00:47 WIB
Korupsi Pengurangan Pajak: Kejagung Periksa Saksi, Cekal Bos Djarum Dkk
21 November 2025 16:18 WIB