Ali Lubis Tantang Hotman Paris Uji Materi KUHP Baru: Anda Belum Tentu Senior Soal Undang-undang!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2022 17:04 WIB
Jakarta, MI - Beredar video pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengatakan bahwasanya banyak pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak masuk ke dalam logika hukum di era modern seperti ini. Bahkan dia katakan para anggota DPR yang mengesahkan itu bukanlah ahli hukum pidana. Pengacara, Ali Hakim Lubis menjelaskan bahwa yang namanya Rancangan Undang-undang (RUU) itu, dalam pembahasannya tentu menggunakan atau melibatkan banyak pihak. Melibatkan stakeholder, salah satunya adalah para ahli hukum pidana, masyarakat dan organisasi-organisasi hukum lainnya. "Jadi kepada saudara Hotman Paris yang meminta agar KUHP tersebut dibatalkan pengesahannya. Saya minta kepada saudara Hotman Paris lebih baik banyak-banyak lagi baca buku tentang bagaimana membuat suatu peraturan perundang-undangan," kata Ali kepada Monitor Indonesia melalui videonya, Kamis (8/12). [video width="352" height="384" mp4="https://monitorindonesia.com/2022/12/VID-20221208-WA0016.mp4"][/video] Memang Hotman Paris sebagai pengacara (Advokat) senior, namun menurut Ali, soal Undang-undang belum tentu sebagai senior juga. Jika Hotman Paris masih keberatan dengan KUHP baru itu, Ali menyarankan agar ia melakukan uji materi (Judicial Review) KUHP baru itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum tentu anda senior, belum tentu anda paham. Jadi saran saya, sebaiknya kalau memang Hotman Paris keberatan ada pasal-pasal tertentu yang menurut dia tidak masuk logika hukum. Hotman Paris melakukan uji materi ke mahkamah konstitusi terkait pasal tersebut berani atau tidak? Saya tantang saudara Hotman Paris untuk melakukan uji materi tersebut," tandas Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur. Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman berdebat soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12) lalu. Perdebatan itu dimulai dengan unggahan video Hotman di akun Instagram-nya. Dia menilai banyak pasal-pasal di KUHP baru yang bermasalah karena sudah tak sesuai dengan zaman modern. Muatan hukum dalam KUHP baru ini, katanya, serupa dengan muatan KUHP buatan pemerintahan kolonial Belanda dahulu. Secara implisit, dia bahkan menyebut para anggota DPR tak paham hukum. "Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana,” jelas Hotman, Rabu (7/12). Sebagai seorang yang sudah mendalami praktisi hukum selama 40 tahun, dia mengaku tak mengerti mengapa masih ada produk hukum yang mengatur soal moralitas. Dia pun menyinggung potensi ancaman turis tak mau berkunjung ke Indonesia. Jika demikian, lanjutnya, rakyat yang akan menanggung akibatnya. “Rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main ‘yes yes yes’ mensahkan. Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas,” ujarnya. Tak hanya itu saja, Hotman Paris menyarankan agar KUHP yang sudah disahkan tersebut dibatalkan agar perekonomian Indonesia tak terganggu. “Kasihan rakyat, batalkan itu. Batalkan KUH Pidana, batalkan,” ungkapnya.