KPK Tak Terganggu KUHP Baru, Firli Singgung Azas Lex Specialis Derogat Generalis
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
10 Desember 2022 15:40 WIB
![KPK Tak Terganggu KUHP Baru, Firli Singgung Azas Lex Specialis Derogat Generalis](https://monitorindonesia.com/2022/11/IMG_20221102_121650.jpg)
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai pihaknya tidak terganggu berkaitan lebih ringannya pasal hukuman tahanan bagi para koruptor dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
"Kita punya undang-undang tersendiri dan tidak tergantung undang-undang pidana," kata Firli, Sabtu (10/12).
Karena, kata dia, KPK dalam bekerja tidak mengacu pada pasal 603 KUHP tentang pengurangan masa tahanan bagi koruptor. Dimana KPK memiliki pegangan sendiri dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan wewenang dalam memberantas korupsi.
"Karena disebutkan dalam pasal 14 bahwa KPK menjalankan sesuai tugas pokok dan wewenang dalam memberantas korupsi. Jadi itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yang kita kenal dengan ketentuan khusus tentu akan bisa mengalahkan ketentuan umum," terangnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan ketentuan yang dimaksud adalah KPK mengedepankan azas lex specialis derogat generalis ( ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum).
"Jadi itu tidak akan terjadi benturan karena ada azas yg kita kenal dengan lex specialis derogat generalis, jadi ketentuan khusus itu akan bisa mengalahkan ketentuan umum. Jadi itu tidak berpengaruh pada kita," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan UU KUHP anyar ini menuai kontroversi.
Salah satunya, lebih ringannya hukuman bagi para koruptor seperti dalam KUHP Pasal 603 yang menuangkan hukuman paling rendah dua dan maksimal 20 tahun penjara. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Pidana penjara tersebut lebih rendah, ketimbang dari ketentuan pidana penjara dalam kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, yang tertuang dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) no 2 tahun 2001.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat selama empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
8 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
9 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
11 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
14 jam yang lalu