BPOM Tak Becus Awasi Obat Sirup, Komnas HAM Bakal Panggil Penny Lukito?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2022 23:19 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 23 Desember 2022 mendatang. Pasalnya, BPOM dinilai tidak memiliki protokol keselamatan alias tidak becus dalam peredaran obat sirup yang diduga kuat sebagai pemicu kasus gagal ginjal akut yang telah memakan banyak korban jiwa khususnya pada anak-anak Indonesia. Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan dari badan yang memiliki wewenang untuk mengawasi obat dan makanan tersebut. "Kita melihat bahwa BPOM tidak punya protokol keselamatan terhadap obat yang beredar tadi makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya termasuk ke mafia obat-obatan. Kami akan memanggil BPOM di 23 Desember untuk kita mencari keterangan. Secara sistem ini sudah salah kaprah, bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini sudah lolos dan kemudian memakan korban jiwa," jelas Hari dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12). Rencana pemanggilan itu juga dilakukan setelah adanya aduan dari keluarga korban gagal ginjal akut bersama kuasa hukumnya. Dia menyebut, Komnas HAM sudah menerima pengaduan dari masyarakat sipil terkait hal serupa sampai tiga kali. Komnas HAM pun sudah berusaha memanggil perusahaan farmasi yang terlibat dalam lingkaran kasus, termasuk PT Afi Farma. Namun, mereka mangkir dari panggilan. Selain itu, Komnas HAM menganggapnya sebagai kejadian luar biasa, karena korbannya adalah 200 orang. "Sehingga ini perlu kita cermati dan akan kita masukkan dalam rapat paripurna Komnas HAM. Nantinya akan bisa dibentuk tim adhoc ke masalah keracunan obat-obatan," pungkas Hari. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan kembali memberikan update perkembangan terkait penanganan kasus gangguan ginjal akut progresif aptikal (GGA) pada anak. Berdasarkan hasil temuan, hingga Rabu 26 Oktober 2022, dilaporkan sekitar 18 kasus GGA, sehingga kini tercatat total sebanyak 269 kasus. Dalam keterangannya, dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian menjelaskan bahwa 18 kasus yang dilaporkan bukan merupakan kasus baru, melainkan akumulasi dari kasus sebelumnya yang baru dilaporkan ke Kemenkes. Lebih lanjut, dr.Syahril menjelaskan bahwa adanya kecenderungan tidak adanya penambahan kasus yang tinggi, merupakan dampak dari kebijakan penghentian sementara penggunaan obat sirup pada anak. Namun demikian, pemerintah masih terus melakukan langkah antisipatif dan memantau perkembangan kasus GGA terutama pada 5 provinsi yang saat ini tercatat angka kasus tertinggi, diantaranya adalah: 1. DKI Jakarta 2. Aceh 3. Bali 4. Banten 5. Jawa Barat Selain langkah antisipatif yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat diharapkan untuk tidak panik dan berpartisipasi penuh dalam berkolaborasi untuk menyelamatkan nyawa anak Indonesia dengan cara selalu waspada dan tidak memberikan obat dalam bentuk cair/sirup kepada anak untuk sementara waktu.