Komnas HAM Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Juli 2024 13:04 WIB
Komnas HAM (Foto: Ist)
Komnas HAM (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Anis Hidayah, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan kepentingan nasional, sehingga harus segera disahkan menjadi undang-undang.

“Sebenarnya ini adalah kepentingan nasional kita karena pasti akan mengalami gangguan kalau teman-teman PRT ini mogok karena atas tuntutan mereka terhadap perlindungan pengakuan hadirnya undang-undang itu tidak segera diberikan oleh negara,” ucap Anis kepada wartawan, dikutip Minggu (21/7/2024). 

Menurut Anis, RUU tersebut akan berdampak bagi banyak orang karena tidak hanya memberi kepastian hukum bagi PRT, tetapi juga pemberi kerja. Terlebih, kata dia, jumlah PRT di Indonesia yang relatif banyak.

“Soal dampak kalau (RUU) ini tidak disahkan, ya, tentu situasi PRT tetap dalam ancaman, tetap mengalami kerentanan dari semua bentuk tadi yang sudah kita diskusikan, termasuk tadi perdagangan orang, perdagangan modern, eksploitasi seksual, dan lain-lain,” katanya pula.

Di samping itu, Anis optimistis RUU PPRT ini disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. Apalagi kata dia, masih ada satu kali masa sidang di DPR yang bisa digunakan untuk disahkannya RUU tersebut.

“Dalam kerja-kerja hak asasi, kita tidak boleh pesimis sama sekali. Kita tentu harus optimistis, apalagi kita sedang memperjuangkan mungkin 10 juta-an warga negara Indonesia kelompok rentan yang menunggu kehadiran undang-undang ini,” tuturnya.

Sejak tahun 2023, imbuh dia, Komnas HAM telah melakukan serangkaian upaya untuk mendorong disahkannya RUU itu, seperti mengadakan forum diskusi antar-kementerian/lembaga dan berkirim surat dengan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Saya merasa bahwa kebetulan ketua DPR-nya adalah perempuan, kami berharap kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya, paling tidak Bu Puan menganggap ini dedikasinya DPR untuk perempuan,” katanya.

Konferensi pers bersama itu dihadiri oleh empat Lembaga HAM Nasional, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Keempat lembaga tersebut mendorong agar DPR pada masa sidang terakhir periode 2019–2024 segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai undang-undang dan memberikan ruang kepada lembaga HAM, masyarakat sipil, dan pemerintah untuk terlibat memberikan masukan agar RUU tersebut berpihak kepada PRT dan pemberi kerja.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.