Anak-anak Darurat Judi Online, DPR Minta Satgas Tangani Serius

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juli 2024 4 jam yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, segera menindaklanjuti data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menunjukkan maraknya anak-anak yang terlibat dalam judi online.

"Angka ini sangat mengkhawatirkan. Satgas harus bertindak cepat dan jangan main-main demi menyelamatkan masa depan anak bangsa," kata Hinca di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Menurut Hinca, data PPATK terkait anak yang terlibat judi daring tersebut sangat mengkhawatirkan, dan membutuhkan tindakan penanganan segera.

"Data dari PPATK ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun telah terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani," ujarnya.

Selain data di atas, Hinca mengungkapkan bahwa anak-anak berusia 11 sampai 16 tahun juga terlibat judi online, dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar.

"Untuk usia 17 sampai 19 tahun, jumlah transaksinya mencapai Rp282 miliar dengan 191.380 anak terlibat," jelasnya.

Dia menyoroti pula, laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai 481 pengaduan terkait anak korban pornografi, dan kejahatan siber selama tahun 2021 hingga 2023, serta 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan anak.

"Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak kita sangat rentan terhadap kejahatan di dunia maya. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk melindungi mereka," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan beberapa langkah penting, untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi online, yang saat ini diketahui berkamuflase seolah-olah merupakan gim daring atau game online.

Mulai dari menyiapkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang klasifikasi gim hingga berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar gim daring menjadi bagian dari langkah-langkah tersebut.

"Jadi langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama-tama adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi ya, itu sudah. Regulasi sudah ada sejak Februari 2024, jadi sudah diundangkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Daring) terbentuk," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong di Jakarta, Jumat (26/7/2024).