Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti, mendorong seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia agar melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

Menurutnya sebagaimana diatur dalan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Disebutkan, bahwa pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

"Upaya untuk menumbuhkan ekonomi bangsa harus diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang," kata Dyah kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

"Yaitu mengacu UU 3/2020, yaitu pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen," tambahnya. 

Selain itu, kata dia, UU tersebut juga mengatur lingkungan pascatambang tidak hanya tanggung jawab kementerian teknis, namun aparat penegak hukum memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan lingkungan bekas pertambangan.

"Polisi dan aparat sudah seharusnya berpihak dalam menangani secara serius aktivitas pertambangan ilegal yang mengakibatkan kecelakaan di mining site yaitu lubang-lubang pascatambang yang tidak ditutup, sehingga menyebabkan banyak hilangnya nyawa orang," pungkasnya.