Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Juli 2024 16:30 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memperhatikan dan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa, pada Senin (22/7/2024). 

Mulyanto pun mengapresiasi isi tuntutan mahasiswa tersebut, karena dinilai mewakili suara masyarakat yang selama ini tidak diperhatikan. Tuntutan itu cermin pemahaman, kesadaran dan tanggung jawab mahasiswa atas nasib bangsa di masa depan.

"Terkait tuntutan di bidang energi dan minerba yakni mendesak Presiden mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 serta minta mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel, rasanya hal tersebut sangat wajar," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (24/7/2024). 

Sebab kata dia, substansi PP Nomor 25 Tahun 2024 yang krusial adalah soal pemberian izin tambang untuk Ormas Keagamaan dan perpanjangan tambang Freeport yang dibolehkan sampai cadangan mineralnya habis.  

"Ini adalah norma pengaturan yang dapat meludeskan sumber daya alam serta menyisakan kerusakan lingkungan hidup bagi masyarakat," jelas Mulyanto. 

Terkait tuntutan hilirisasi nikel, Mulyanto juga mendukung agar Presiden mengevaluasi kebijakan yang berlaku selama ini.

Ia mendesak agar Pemerintah melarang ekspor produk nikel setengah jadi berkadar rendah seperti NPI (nickel pig iron) dan ferronikel serta segera mengimplementasikan moratorium pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan produk nikel berkadar rendah tersebut.

"Jelang akhir masa jabatannya sebaiknya Presiden Joko Widodo berani membuat kebijakan yang lebih pro-rakyat agar bisa dikenang sebagai pemimpin yang baik ke depannya," imbuh Mulyanto.