Anggota Komisi VI Minta Satgas Impor Ilegal Bidik Mafia Besar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Juli 2024 17:22 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah, meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal tidak hanya mengincar pelaku usaha tetapi juga membidik para pemain besar dan oknum-oknum mafia di belakangnya.

"Satgas jangan hanya menyasar pelaku usaha kecil atau pedagang kecil. Mestinya menyasar ke importirnya langsung dan pemain-pemain besarnya," kata Luluk kepada wartawan, dikutip Rabu (24/7/2024). 

Adapun pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.

Luluk mengingatkan, Satgas dibentuk bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan pembentukannya. 

"Satgas ini katanya dibentuk untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. Jadi betul-betul harus dilakukan dengan tujuan seperti itu, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," pungkasnya.

Luluk juga mengimbau, agar Satgas melakukan pengawasan pada proses masuknya barang, yang berpotensi masuknya barang impor ilegal.

"Perketat jalur masuk barang, baik pelabuhan besar, pelabuhan kecil dan jalur-jalur pelabuhan tikus," tukas Luluk.

Sementara itu, terdapat tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran Satgas Impor Ilegal diantaranya adalah, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.