DPR Akui Sampai Kini Belum Ada Surpres Soal Pengganti Hasyim Asy'ari

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Juli 2024 12:03 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin sapaannya di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024). 

Walaupun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Presiden menandatangani Keppres usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.