Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Sebut Tembak Punggung Yosua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Desember 2022 15:53 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang membantah kliennya keceplosan mengakui menembak punggung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat jaksa menunjukkan barang bukti senjata pada sidang Rabu (7/12) lalu. Rasamala mengatakan hasil visum et repertum tak ada satu pun menunjukkan adanya luka tembak masuk dari punggung belakang Yosua. "Saya kira tidak benar. Sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang,” kata Rasamala saat dikonfirmasi, Minggu (11/12). Ia mengatakan percakapan antara jaksa dan kliennya itu terdengar seolah menembak, padahal maksudnya mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding. “Maksudnya itu pinggang Yosua, sementara Pak Ferdy Sambo sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding,” tutur Rasamala. Rasamala mengatakan, saat itu Sambo menyebut mengambil pistol jenis HS dari pinggang Yosua hanya untuk menembakkan ke dinding, dan bukan untuk menembaknya. Lebih lanjut, Rasamala mengatakan keterangan Sambo itu diperkuat dengan keterangan terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma’ruf, yang mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua. "Itu sudah jelas dalam keterangan FS di berita ccara pemeriksaan maupun di persidangan. Mereka berdua adalah saksi mata langsung yang ada pada saat terjadi penembakan," ujar Rasamala. Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga keceplosan menyebut pistol HS, yang ditunjukkan jaksa digunakan untuk menembak punggung Yosua. Momen itu terjadi saat Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12) lalu. Awalnya, jaksa berdiri maju ke depan meja majelis hakim untuk menunjukkan sejumlah barang bukti. Sambo juga berdiri memperhatikan barang bukti tersebut. Adapun barang bukti yang ditunjukkan jaksa, di antaranya pakaian dinas lapangan (PDL) polisi yang dikenakan Sambo saat penembakan Yosua, senjata laras panjang Steyr AUG milik Yosua yang diamankan Bripka RR, pistol Glock-17, dan pistol HS milik Yosua yang juga disita Ricky. Jaksa kemudian bertanya jenis senjata tersebut ke Sambo. “Senjata apa ini Pak? Ini Glock berapa ini?” tanya jaksa menunjukkan pistol. “Saya harus lihat ini,” kata Sambo. “Glock berapa?” tanya jaksa. Jaksa lalu memperlihatkan Glock itu lebih dekat ke Sambo. “Oh iya ini Glock-17,” ujar Sambo. “Yang saudara serahkan ke Richard di Saguling?” tanya jaksa “Bukan. Ini yang saya serahkan di tanggal 10 Juli ke Eliezer,” kata Sambo. Setelah itu jaksa memperlihatkan pistol jenis HS kepada Sambo. “Apakah ini yang saudara tembakkan ke?” tanya jaksa “HS ya,” jawab Sambo. “HS, yang saudara tembakkan, yang saudara bilang ambil dari..,” kata jaksa. “Tembak ke..,” kata Sambo. “Punggung?” tanya jaksa. “Yosua,” jawab Sambo “Yosua?” tanya kembali jaksa “Iya,” jawab Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.