FPAN Anggap Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Rakyat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Desember 2022 20:39 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari soal kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Ketimbang melempar wacana yang tak ada kaitannya dengan tupoksinya, Guspardi meminta Ketua KPU dan jajarannya lebih fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. "KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya agar dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," kata Politikus PAN itu kepada wartawan, Jumat (30/12/2022). Guspardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah memutuskan menolak uji materi yang diajukan oleh 2 partai tentang sistem proporsional terbuka pada 23 Desember 2008 lalu. MK saat itu menyatakan bahwa penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. "Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat," imbuhnya. Guspardi mengaku telah mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi tentang sistem proporsional terbuka ke MK. Menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. "Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral," ujarnya. Apalagi, kata dia, sistem proposional terbuka sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019. Menurut dia, tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah. Karena itu, Guspardi menilai sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan. Mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, lanjut Guspardi, merupakan bentuk 'set back' atau memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen. "Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," tutup Guspardi.
Berita Terkait