Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Skandal Formula E

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2023 21:30 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Formula E muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, KPK telah melakukan penyelidikan sejak sebelum Anies ditetapkan Partai Nasdem sebagai Bakal Calon Presiden untuk Pemilu 2024 yang akan datang. Namun hingga sekarang belum ada tersangka kasus tersebut. Kabarnya, KPK juga telah menaikkan status dugaan korupsi Formula E itu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, menilai jika KPK menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, maka jangan menyasar sosok tertentu. “Biarkan data yang menyebut siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi Formula E,” kata Emrus, Minggu (1/1/2023). Emrus menelaah berbagai sumber yang menyebutkan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi. Dengan keterangan dan bukti tersebut, menurut Emrus, maka membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. "Pada ujungnya, akan menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) yang bersifat umum. Misalnya menentukan siapa tersangkanya,” jelas Emrus. Dari aspek metode penelitian, lanjut dia, proses tersebut mengunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif. Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh. "Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi," bebernya. "Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi,” imbuhnya.