Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Penyidikan Formula E

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2023 17:57 WIB
Jakarta, MI - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun laporan itu, terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang dilakukan KPK. "Ya benar," kata anggota Dewas Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Selasa (24/1). Namun, syamsuddin tak menjelaskan secara detail siapa pihak yang melaporkan Karyoto dan Endar. Ia juga tak merinci apa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Dewas KPK. "Sedang dipelajari," ujarnya. Sebagaimana diketahui, KPK memang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya ekspose atau gelar perkara terkait Formula E telah dilakukan guna menambahkan kecukupan alat bukti perkara ini. Menurutnya, gelar perkara sudah dilakukan berkali-kali. "(Ekspose) kan sudah berkali-kali. Dan saat ini memang masih dalam proses penyelidikan karena terus melengkapi, terus mencari, petunjuk-petunjuk alat bukti dugaan peristiwa pidananya," kata Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/12/2022). Ali juga merespons soal isu paksaan dari Ketua KPK Firli Bahuri untuk menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Dia menjamin kasus dugaan korupsi tak bisa dipaksakan. "Tidak mungkin dipaksakan. Kalau kemudian tidak ada alat buktinya, ya tidak mungkin dipaksakan tersangkanya," ujar dia. Ali menyebut KPK bekerja sesuai dengan prosedur dan punya tanggung jawab. Sebab, pada akhirnya KPK dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara ini. "Karena pada gilirannya akan dipertanggungjawabkan di depan Dewan Pengawas, di depan penuntutan, dan persidangan secara langsung. Kan akan disampaikan di sana terbuka," tutup Ali.