LKSP: KPK Harus Segera Tuntaskan Skandal Korupsi Berjamaah Anies Baswedan dan DPRD DKI
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
26 Januari 2023 04:01 WIB
![LKSP: KPK Harus Segera Tuntaskan Skandal Korupsi Berjamaah Anies Baswedan dan DPRD DKI](https://monitorindonesia.com/2022/11/IMG_20221105_201544.jpg)
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta Andre Vincent Wenas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar skandal dugaan korupsi Anies Beswedan saat menjadi gubernur DKI Jakarta. Skandal korupsi itu harus dibongkar karena telah menggerogoti pundi-pundi rakyat selama 5 Tahun terakhir.
"Gubernur sebelumnya (Anies Baswedan) meninggalkan banyak jejak kasus yang belum dituntaskan KPK. Mulai dari skandal Formula-E, perusakan kawasan Monas, proyek Rumah DP 0 persen, proyek-proyek PD Pasar Jaya, proyek Damkar, proyek bansos, kelebihan bayar dan masih banyak lagi," ujar Andre, Kamis (26/1).
Atas berbagai kasus itu, kata Andre, proses hukum seharusnya berlangsung tanpa kendala. Sekalipun ada proses politik seperti pencapresan Partai Nasdem, proses hukum tidak boleh terhambat.
"Saya kira tidak ada alasan penundaan proses hukum kepada siapapun (termasuk Anies Baswedan). Skandal korupsi berjamaah yang harus beres dulu sebelum proses politik yang lebih besar berlangsung," tegas Andre.
Andre mensinyalir adanya keterlibatan sejumlah partai politik yang ada di DPRD DKI Jakarta dengan dugaan politik uang Anies Baswedan.
Ia juga menilai kemunafikan oknum anggota dewan Jakarta yang diduga bersekongkol dengan Anies dalam menggerogoti APBD.
"Ini harus dibongkar aparat penegak hukum. Ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena itu uang rakyat," katanya.
Andre mengatakan, rakyat Jakarta sudah muak atas kelakuan para wakil rakyat serta mantan Gubernur Anies Baswedan yang telah mengelabui publik dengan tanpa ada rasa malu.
Ketua KPK Firli Bahuri juga diminta untuk segera menuntaskan berbagai kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Lin)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan? Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
Mangkir! KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita 1 Agustus 2024, Langsung Ditahan?
13 menit yang lalu
Hukum
![Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Daftar 21 Nama Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
5 jam yang lalu
Hukum
![Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Pupsenkum)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Besok, 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T Dimejahijaukan: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
5 jam yang lalu
Hukum
![Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU! Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bekas-dirut-pt-jasamarga-jalan-layang-cikampek-djoko-dwijono.webp)
Bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU!
5 jam yang lalu