KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Januari 2023 22:20 WIB
Jakarta, MI - Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang merupakan buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh telah ditahan pada, Rabu (25/1) malam. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, mengatakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu ditahan selama 20 hari pertama. Dia ditahan usai ditangkap pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin. "Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis. Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, saat Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN. Kata Johanis, ketika proyek berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. "Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," jelas Johanis. Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi yang diterima Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Menurut Johanis, Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. "Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," pungkas Johanis. #Panglima GAM

Topik:

KPK GAM