Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2023 23:17 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Otto Hasibuan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi 8 tahun penjara dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 12 tahun, membuktikan bahwa tuntutannya tidak sehebat dengan dakwaannya. "Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sehebat dakwaan. Kalau kita melihat dakwaannya luar biasa tetapi tuntutannya terus terang saja memang banyak mengecewakan," " kata Otto dikutip pada Minggu (29/1)." kata Otto Hasibuan dikutip pada Minggu (29/1). Menurut Ketua Umum DPN Peradi ini, persoalan apakah ringan atau tidak ringan tuntutan ini sebenarnya tidak begitu penting dari segi hukumnya. Namun yang jelas, kata dia, tuntutan Putri Candrawati lebih ringan dibandingkan dengan Richard Eliezer adalah kurang tepat. "Itu sudah rasio hukumnya kurang tepat," tegasnya. Kemudian, kalau memang dakwaan dengan pembunuhan berencana maka tuntutan tersebut tidaklah masuk diakal. Karena, kata Otto Hasibuan, tuntutan pembunuhan berencana pada 340 KUHP dengan pidana mati, penajara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Yang tidak memuaskan sebenarnya, tegas Otto, tidak ada alasan yuridis dan faktual yang dijelaskan oleh Jaksa untuk bisa membenarkan besarnya tuntutan itu. "Sehingga kita bisa menerima, oh... benar seperti itu," ungkapnya. Selain itu, menurut Otto alasan meringankan dengan memberatkan dalam tutuntuan Jaksa juga tidak sebanding, lebih banyak memberatkan dibandingkan yang meringankan. "Ricky Rizal justru tuntutannya ringan, sehingga kalau yang memberatkannya bisa lebih banyak, bahkan tuntutannya lebih berat. Ini kan dibalik-balik," katanya. Untuk itu, ia beharap pada sidang vonis nanti, Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang bisa memuaskan keadilan terhadap masyarakat. Soal apakah nanti keputusan hakim berbeda dengan tuntutan, kata Otto, itu bisa saja terjadi. "Kalau umpamanya termasuk dengan Ferdy Sambo umpannya, jadi dituntut umpannya seumur hidup, kalau hakim mengatakan dia dihukum mati, itu bisa. Tetapi kalau dibuat hukuman ringan, itu juga bisa," bebernya. Hal ini juga bisa saja terjadi pada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Putri dan sebagainya. Kendati demikian, yang menjadi persoalannya saat ini, tambah Otto, adalah bukan persoalan Putri Candrawathi lebih ringan dibandingkan dengan Richard Eliezer, namun kekonsistenan pada pembunuhan berencananya dalam pasal 340 KUHP itu. "Persoalan sebenarnya adalah haruslah linear konsisten, kalau mau dikatakan bahwa ini pembunuhan berencana ya tentu harus berat. Tetapi kalau memang umpamanya Putri Candrawathi atau harus lebih ringan ya jangan disebutkan dalam kaitan dengan pembunuhan berencana yang terkait dari awal dakwaan itu," urainya. "Jadi di situ persoalannya jadi kita sebagai ahli hukum, tidak soal 12 tahun, 8 tahun, itu kan relatif," sambungnya menegaskan. Akan tetapi dalam argumentasi hukumnya, Otto menanyakan kenapa sampai kepada kesimpulan pembunuhan berencana itu. "Kalau dikatakan apakah dia turut serta? Apakah dia sebagai penganjur? Apakah dia menyuruh melakukan? Apakah juga dia ikut sebagai pelaku disini? Ini yang harus dipastikan," katanya "Jadi kalau jadi kita bisa berpikir bahwa oh,,, kalau memang dia benar benar menganjur, dia pantas mendapatkan hukuman seperti ini. Jadi harus konsisten jangan sampai dakwaan itu argumentasinya menyatakan bersalah itu tidak sebanding dengan tutuntan Jaksa," timpalnya. Terakhir, Otto kembali berharap kepada Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada semua pihak. "Adil kepada Putri Candawathi, demikian adil kepada Richard Eliezer, dan berikan adil kepada keluarga korban (Brigadir Yosua) supaya itu bisa dijadikan rasa keadilan masyarakat," tutup Otto Hasibuan. Sebagaimana diketahui, proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf semakin mendekati babak akhir. Sidang vonis hakim terhadap kelima terdakwa pun akan segera digelar. Sebab, hanya tinggal dua langkah lagi sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda putusan hakim. Setelah replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa selesai semua, pengadilan akan menggelar sidang pembacaan duplik terdakwa atas replik JPU. Baru setelah itu pengadilan akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo Cs. #Otto Hasibuan#Otto Hasibuan #Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan#Otto Hasibuan