PPATK akan Telusuri Aset Eks Dirut PLN Fahmi Dkk


Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya bersama Kortas Tipikor Polri akan menelusuri aset 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Empat tersangka itu adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
"Memang sudah sesuai aturan yang berlaku, kami menjalin kerja sama dengan penyidik dalam upaya penegakkan hukum TPPU," kata Ivan saat berbincang singkat dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (11/10/2025).
Ivan menegaskan bahwa selama ini memang pihaknya selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya termasuk Polri, dalam hal penelusuran aset hinggga transaksi yang merupakan bagian daripada pengembangan pengusutan kasus dugaan tindak pidana.
"Kami selalu siap membantu temen-teman penyidik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama dengan Kortas sudah kami lakukan selama ini untuk kasus-kasus yang ditangani oleh temen-teman Kortas," tegas Ivan.
Menyoal hasil penelusuran yang dilakukan PPATK ihwal aset-aset tersangka korupsi Rp 1,35 triliun itu, Ivan enggang berkomentar. "Silakan konfirmasi ke temen-teman Kortas ya," demikian Ivan.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, sebelumnya menyatakan bahwa penelusuran itu dilakukan guna mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat menerima uang dalam kasus tersebut. Hingga kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
"Masih agenda proses pemeriksaan tambahan untuk para saksi dan ahli untuk skema splitzing terhadap pemberkasan empat tersangka," katanya kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Totok Suharyanto juga sebelumnya menjelaskan kasus bermula saat PT PLN melakukan lelang ulang proyek pembangunan PLTU. Dalam proses itu, tersangka Fahmi Mochtar (FM), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN, diduga melakukan pemufakatan dengan pihak swasta untuk memenangkan penyedia tertentu.
"Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN," ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Totok menambahkan, panitia pengadaan di bawah arahan FM tetap meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Pada 2009, sebelum kontrak ditandatangani, seluruh pekerjaan justru telah dialihkan oleh KSO BRN kepada pihak ketiga, yakni PT Praba Indopersada, yang dipimpin oleh tersangka HYL. Pengalihan ini disertai kesepakatan pemberian imbalan kepada PT BRN.
"KSO BRN telah mengalihkan pekerjaan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan Dirut tersangka HYL dengan kesepakatan pemberian imbalan fee kepada PT BRN. Tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN," imbuh Totok.
Pekerjaan proyek tidak berjalan sesuai rencana. Hingga masa kontrak berakhir, KSO BRN maupun PT Praba hanya mampu menyelesaikan 57 persen pembangunan. Kontrak diperpanjang hingga 10 kali, dengan batas akhir pada Desember 2018. Namun, progres pembangunan hanya mencapai 85,56 persen dan proyek terhenti sejak 2016.
"Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen. Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar US$62,4 juta," katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.
"Pada tanggal 3 Oktober 2025, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Sementara itu diketahui pula kalau total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan total pengeluaran PT PLN, yaitu Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun dengan kurs saat ini) untuk mechanical electrical.
Hingga saat ini para tersangka belum dijebloskan ke sel tahanan Polri.
Topik:
PPATK Polri Korupsi PLTU I Kalbar PT PLN Eks Dirut PLN Fahmi MochtarBerita Terkait

Purbaya Ditantang Usut Korupsi Emas 3,5 Ton & TPPU Rp189 T di Bea Cukai, PPATK Bereaksi!
4 jam yang lalu

Bersama PPATK, Polri Telusuri Aset Eks Dirut PLN Fahmi Cs: Tersangka Korupsi PLTU I Kalbar Rp 1,35 T
5 jam yang lalu