Sopir Audi Penabrak Selvi Mahasiswi Cianjur Resmi Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Januari 2023 17:04 WIB
Jakarta, MI - Sopir mobil Audi sekaligus tersangka kasus kecelakaan maut, yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni, resmi ditahan. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, setelah tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (28/1) kemarin. "Iya sudah ditahan malam tadi," kata Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (30/1). Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan. "Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya, kekhawatiran para penyidik tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," ungkapnya. Sementara, pertimbangan objektifnya, ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 21 ayat 4 KUHP, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka kasus kecelakaan, yang menewaskan mahasiswi Cianjur. Sugeng lalu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Penetapan tersangka dan DPO atas nama SG, melanggar pasal 310 ayat 4 Juncto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, dengan hukuman enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (28/1). Sementara itu, Sugeng pun menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).