Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Februari 2023 21:43 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh Cs. Teranyar, lembaga antirasuah yang dinahkodai Firli Bahuri ini memeriksa salah satu Ibu Rumah Tangga berinisial YD bersama 4 saksi lainnya. Yaitu inisial J dan S yang merupakan staf Hakim Agung Gazalba Saleh. Kemudian inisial H dan SS dari pihak swasta. “Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka GS dan kawan-kawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/2). [caption id="attachment_512835" align="alignnone" width="717"] Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)[/caption] Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Gazalba saat itu menangani kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini yaitu: 1. Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Penerima Suap) 2. Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), 3. Redhy Novarisza (PNS MA), 4. Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA) (Penerima Suap) 5. Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA) (Penerima Suap) 6. Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA (Penerima Suap) 7. Nurmanto Akmal (PNS MA) (Penerima Suap) 8. Albasri (PNS Mahkamah Agung) (Penerima Suap) 9. Yosep Parera (pengacara) (Pemberi Suap) 10. Eko Suparno (pengacara) (Pemberi Suap) 11. Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) (Pemberi Suap) 12. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) (Pemberi Suap) 13. Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Duduk Perkara Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut kasus ini bermula saat adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang berujung pada pelaporan tindak pidana dan gugatan perdata. Debitur Intidana Heryanto Tanaka (HT) kemudian menunjuk Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara. HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana dengan delik pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Budiman Gandi divonis bebas. "Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11) lalu. Karyoto menyebut langkah selanjutnya adalah jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Agar dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosea dan Eko untuk mengawal proses itu di Mahkamah Agung. "Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," katanya. Karyoto menjelaskan bahwa saat itu Yosea dan Eko mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Oleh karena itu, Desy digunakan sebagai perantara jalur untuk memberikan uang senilai SGD 202 ribu. "Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar)," bebernya. Untuk mengkondisikan putusan itu, Desy mengajak Nurmanto Akmal selaku ASN di MA. Nurmanto Akmal kemudian mengkomunikasikan hal itu dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh. Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Jadi, keinginan Heryanto, Yosep dan Eko untuk mengondisikan putusan kasasi terpenuhi. "Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," jelas Karyoto. (Wan) #Kasus Suap Hakim Agung