Catat! Kasus Korupsi BAKTI: Johnny G Plate Janji Hadir di Kejagung di Hari Valentine
Aldiano Rifki
Diperbarui
9 Februari 2023 10:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo, pada Selasa tanggal 14 Februari 2023 yang bertepatan dengan Hari Valentine.
Alasannya, politikus NasDem yang seharusnya diperiksa pada hari ini, namun ia tidak menghadirinya karena mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan dan mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.
"Atas hal tersebut, Johnny G Plate akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (9/2).
Terkait dengan pemanggilan Johnny berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Kamis 09 Februari 2023 pukul 09:00 WIB.
"Disampaikan bahwa Johnny G Plate tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut," jelas Ketut.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan 5 tersangka yaitu; AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Peran Tersangka
Dalam kasus ini para tersangka merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Peran Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa.
AAL
Peran Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
GMS
Peran Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
YS
Peran Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.
MA
Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara peran Tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI)
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan)
Topik:
Johnny G. PlateBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Berita Utama
Korupsi BTS Kominfo, Stafsus Menkominfo Akui Terima Rp 15 Miliar
18 Oktober 2023 20:21 WIB
Berita Utama
Geram! Johnny G Plate Sebut Mantan Stafsusnya Jadikan Kominfo Tempat Sampah
18 Oktober 2023 19:50 WIB
Politik
NasDem Terusik Korupsi Kementan dan BTS Kominfo, Bagaimana dengan Parpol Lainnya?
15 Oktober 2023 00:37 WIB
Berita Utama
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Korupsi BTS Kominfo
13 Oktober 2023 20:08 WIB
Berita Utama
Ssstt...BPKP Tak Temukan Penyimpangan Anggaran oleh Johnny G Plate Terkait BTS Kominfo!
13 Oktober 2023 04:25 WIB
Hukum
8 Saksi Ini Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo, Bakal Ada Tersangka Baru?
12 Oktober 2023 18:41 WIB
Berita Utama
Pandangan Pertama Johnny G Plate-Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS Kominfo
11 Oktober 2023 15:11 WIB