Hakim Berwenang Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati atau Seumur Hidup!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 14:25 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bisa saja dijatuhi hukuman mati di sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang bakal digelar pada hari Senin (13/2) mendatang. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Nina Zainab mengatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukuman mati ini masih dibutuhkan kearifan seorang hakim untuk memutuskan melalui vonisnya terhadap pelaku pembunuhan berencana. "Sesuai dengan KUHP kita, hukuman mati masih ada sebagai hukuman maksimum terhadap beberapa tindak pidana salah satunya tindak pidana pembunuhan berencana. Namun dibutuhkan kearifan hakim untuk memutuskan dikaitkan dengan fakta persidangan. Baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan," kata Nina saat dihubungi Monitor Indonesia, Kamis (9/2). Jadi, tegas dia, apabila hakim memutuskan lebih ringan hal ini tidak menyalahi aturan pidana, karena dalam stelsel pidana hukuman mati adalah hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan dibawahnya. "Tentunya hakim mempunyai pertimbangan yg matang dalam hal ini terlepas dari apakah itu akan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tutupnya. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan yaitu telah menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Sambo dinilai berbeli-belit, tidak mengakui perbuatannya. Ferdy Sambo juga terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan membuat skenario dan menjadi otak penghilangan barang bukti berupa CCTV di area rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga. #Vonis Ferdy Sambo