ICW: Kenapa Sri Mulyani Bersikukuh?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Februari 2023 00:10 WIB
Jakarta, MI -  Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tetap bersikukuh tidak terbuka soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun mereka sudah kena gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "Justru yang penting dipertanyakan, kenapa Kemenkeu bersikukuh tidak mau membuka dokumen ke publik? BPKP bukan auditor swasta. Mengapa informasi tersebut dikecualikan?" tanya Peneliti ICW Almas Sjafrina merespons gugatan yang dilayankan Sri Mulyani dengan nomor perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 februari 2023, Jum'at (10/2). Gugatan itu merupakan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW yang mendesak Kemenkeu agar transparan soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atau BPJS Kesehatan. Almas pun menjabarkan beberapa hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan informasi soal JKN ke Komisi Informasi Publik (KIP). Menurut dia, informasi itu sangat krusial diketahui publik. Dalam konteks ini, tegas AImas, bahwa CW mendesak Kemenkeu transparan soal hasil audit yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018. "Dari keterangan Kemenkeu di media, hasil audit ini jadi salah satu dasar penghitungan pemberian dana talangan terkait defisit JKN triliunan rupiah. Terlebih iuran JKN juga naik. Publik berhak tahu hasil pemeriksaannya dan mengawal upaya pembenahan dari hasil audit BPKP tersebut," jelasnya. Dijelaslkanya, jika mengacu data BPJS Kesehatan, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional di sepanjang 2019 memang tercatat defisit hingga Rp 51 triliun. Selain itu, hasil audit BPKP terhadap program JKN sebagaimana dipaparkan di DPR juga menemukan adanya kecurangan atau fraud. "Sebelumnya, kami bersama jaringan melakukan pemantauan terhadap JKN dan menemukan ada potensi fraud yang dilakukan peserta, petugas BPJS, pemberi layanan kesehatan, maupun penyedia obat dan alkes," ungkapnya. Atas hal itulah, ia mempertanyakan sikap Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan yang malah menggugat balik ICW ke PTUN pasca dimintai pertanggung jawaban soal keterbukaan informasi. Berikut petitum gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani; 1. Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi 2. Menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya. 3. Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023 Selain itu, Ia juga meminta kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi. (An) #ICW