Ketakutan Sambo Jelang Vonis: Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2023 18:00 WIB
Jakarta, MI - Menjelang sidang vonisnya, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengaku takut dan khawatir dengan putusan majelis hakim hanya karena desakan publik yang semakin menekan posisinya di muka persidangan, Senin (13/2) besok. Mantan kadiv Propam Polri itu tak bedaya lagi, pasrah dan berharap majelis hakim tak menjatuhi vonis berat terhadap dirinya yang telah membunuh Brigadir anak buahnya sendiri. "Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (12/2). Denga demikina, kubu Ferdy Sambo juga berharap bahwa majelis hakim tak terpengaruh desakan publik dan mengedepankan fakta hukum beserta keyakinan dalam memutus perkara Brigadir J. "Namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana. Tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya. Diketahui, dalam menghadapi sidang putusan nanti, Ferdy Sambo tak memiliki persiapan khusus. Tetapi ia tetap menekankan penyesalannya telah membunuh Brigadir Yosua dan menyusun skenario palsu pembunuhan agar dapat lepas dari jeratan hukum. "Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya. Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," pungkasnya. Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Richard Eliezer. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kasatgasus Merah Putih Polr itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain itu,  JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua. Salah satunya, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia. Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1) lalu. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa. Sekedar informasi, setelah Ferdy Sambo menerima putusan hakim nanti, ia diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR sidang vonisnya telah dijadwalkan, yaitu; 1. Putri Candrawathi disidang di hari yang sama dengan Ferdy Sambo pada hari, Senin (13/2). (Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Purti dituntut 8 tahun penjara) 2. Sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, pada Selasa (14/2). (Dituntut 8 tahun penjara) 3. Sidang vonis Richard EliezerPudihan Lumiu alias Bharada E, pada Rabu (15/2). (Terdakwa Justice Collaborator LPSK dituntut 12 tahun penjara) #Ferdy Sambo Jelang Vonis #Sambo Jelang Vonis