Vonis Ringan Richard Motivasi Justice Collaborator Lain

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Februari 2023 01:52 WIB
Jakarta, MI -  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berharap vonis ringan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menjadi motivasi justice collaborator-justice collaborator lainnya. Bahkan, Erasmus menilai putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan praktek baik. "Bagaimana pengadilan seharusnya memperlakukan JC, dan harapannya agar dapat memotivasi JC-JC yang lainnya, agar berani membantu penegak hukum dalam menungkap suatu tindak pidana," katanya kepada wartawan, Kamis (16/2). Maka dari itu, ia turut mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan penghargaan berupa keringanan hukuman bagi terdakwa Richard Eliezer.  "ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC," jelasnya. Diketahui, bahwa pada sidang vonis, Rabu (15/2) kemarin, Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni; Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sementara untuk para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan segera menjalani sidang vonisnya masi-masing. Padan hari ini, Kamis 23 Februari 2023, rencananya majelis hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sehari setelahnya, Jum'at 24 Februari, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama, yakni pembacaan putusan untuk terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.