OTT Pejabat Unila Nihil Efek Jera, Kini KPK Bidik Dugaan Suap PMB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses hukum jika ditemukan adanya kecurangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih menerima laporan dugaan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses hukum jika ditemukan adanya kecurangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih menerima laporan dugaan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan jual beli atau suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Jika ditemukan bukti, KPK jelas memproses hukum.

Dalam giat sidak di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terhadap dua perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah (Jateng) dilatarbelakangi adanya aduan terkait dugaan kecurangan penerimaan mahasiswa baru 2024. 

Di Kemendikburistek, KPK menyasar Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). 

Jauh sebelum itu, KPK sebenarnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Universitas Lampung (Unila) pada 2022 lalu terkait penerimaan mahasiswa baru juga. Rupanya, hal itu tak membuat efek jera.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kalau ada fraud maka pihaknya akan me berikan rekomendasi tata kelolanya. 

"Tapi kalau di dalamnya ada dugaan diperjualbelikan atau suap, kami akan proses sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (30/7/2024) kemarin.

Dikatakannya, banyak manipulasi PMB yang meresahkan saat ini. Basisnya bukan hanya aduan tapi juga membaca dan kemudian melihat. 

"Di mana banyaknya medsos yang menayangkan informasi dan beberapa kabar  tentang adanya kecurangan dalam seleksi PMB," ungkap Nurul Ghufron, Capim KPK 2024 itu.

Dia menambahkan, bahwa sidak ini dilakukan untuk memastikan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Baik melalui mandiri maupun tes skala nasional berjalan sesuai aturan.  

"Yang kami nilai proses itu semua agar tidak kemudian digunakan untuk dan atas nama sebuah kecurangan. Jadi, apa jalurnya biasa, pakai afirmasi itu tidak diperjualbelikan," jelasnya.

Setelah data-data terkumpul, maka selanjutnya akan dilakukan analisis. Untuk nantinya digunakan sebagai rekomendasi kepada Kemendikbudristek sehingga pelaksanaan PMB semakin baik.

Respons Kemendikbudristek
Dirjen Diktiristek Abdul Haris memastikan, siap bekerja sama dengan KPK untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam penerimaan mahasiswa baru. Dia memastikan terus mendukung proses hukum bila ditemukan penyimpangan.

"Terus terang dari hasil kajian analisis ini nanti akan kami tindaklanjuti, utamanya kalau ada penyimpangan".

"Kalau itu masuk ranah yang harus ditindaklanjuti. Kami mendukung apa yang dilakukan pimpinan KPK," kata Haris.

Secuil kronologi kasus Unila
Pada 27 April 2024, mantan Rektor Unila, Karomani dituntut oleh JPU dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Karomani telah terbukti memenuhi unsur dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga tindakan ini bertentangan dengan dirinya sebagai penyelenggara negara.

Salah satu unsur yang diduga hadiah merupakan akibat penyelenggara negara melakukan atau melakukan atas nama jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. 

Namun, dalam unsur tersebut ada kesalahan karena melakukan sesuatu yang dilakukan dengan kesengajaan. Akibatnya, dalam sidang tersebut, terdakwa juga dituntut membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, jika tidak, akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa untuk menyita aset dan harta kekayaan terdakwa.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Lingga Setiawan menjelaskan bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa dapat mengajukan pledoi atau pembelaan sehingga sidang ditunda sampai 2 Mei 2023 kelak.

Setelah tuntutan mantan Rektor Unila dibacakan, JPU membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya,  Ketua Senat Unila, M. Basri dan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi yang berada dalam perkara korupsi sama tentang penerimaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022. KPK pun telah menetapkan satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap dari pihak swasta, yaitu Andi Desfiandi.

Pada 20 Agustus 2022, Rektor Unila, Karomani tertangkap tangan oleh KPK di Bandung yang sedang ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya. Karomani tertangkap atas dugaan penerimaan suap senilai sekitar Rp2 miliar. KPK akhirnya memanggil anggota DPR dalam kasus suap PMB Unila ini. Salah satu petinggi DPR yang dipanggil KPK adalah Muhammad Kadafi, anggota Komisi X DPR RI. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 12 Desember 2022. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat itu menjelaskan bahwa anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh KPK. Ali juga memeriksa pimpinan BNI Cabang Tanjung Karang, Bandar Lampung, Imam Bustami. 

Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan oleh pihak berwajib, mantan Rektor Unila, Karomani diduga menerima uang suap dalam tes PMB Unila yang memiliki kewenangan meloloskan mahasiswa dalam program Seleksi Mandiri Masuk Unila atau Simanila 2022. Karomani disebut menetapkan tarif mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk meluluskan satu orang calon mahasiswa.

Di persidangan, mantan Rektor Unila, Karomani menyebut beberapa nama pejabat yang disebut olehnya memakai jasanya untuk meloloskan calon mahasiswa titipan. 

Nama-nama tersebut, diantaranya adalah Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan Wakil Komisi I DPR RI, Utut Adianto. Namun, sebelum Kadafi, Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK telah memeriksa anggota Komisi V DPR RI, Aryanto Munawar dan Bupati Bandar Lampung Barat, Parosil Mabsus. 

Kini Karomani menjalani hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. (ar)