Tips bagi Masyarakat Memastikan Dokter Sedot Lemak yang Kompeten

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Ilustrasi - Proses sedot lemak. (Foto: Antara)
Ilustrasi - Proses sedot lemak. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi Estetik (PERAPI) membagikan tips untuk masyarakat dalam memastikan dokter yang melakukan prosedur sedot lemak (liposuction) memiliki kompetensi di bidangnya. 

Ketua PERAPI Jabodetabek dr. Qori Haly, SpBP-RE menjelaskan dokter spesialis yang memiliki kompetensi menjalani prosedur bedah estetik, termasuk sedot lemak, tercatat dan diakui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Masyarakat bisa mengecek kompetensi dokter di web resmi KKI.

"Kita bisa mencari di website, yang pasti yang lengkap di KKI, itu dia tinggal klik aja namanya nanti akan keluar data-datanya apakah kompeten sebagai spesialis yang bisa melakukan tindakan bedah estetik," ujar Qori dalam diskusi daring yang digelar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rabu (31/7/2024).

Setelah membuka web resmi KKI, klik "Cek Dokter" dan masukan nama lengkap dokter yang ingin dicari profilnya. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai kualifikasi bidang spesialis yang dikuasai dokter tersebut.

Qori menambahkan, bukan hanya dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi estetik yang memiliki kompetensi melakukan sedot lemak, dokter spesialis lain yang memiliki kompetensi beririsan juga bisa melakukan prosedur tersebut.

"Selama dokter spesialis itu mempunyai kompetensi tambahan seperti estetik lanjut, diperbolehkan atau dilegalkan untuk melakukan liposuction. Tetapi kalau bukan atau tidak mempunyai sertifikat kompetensi untuk melakukan tindakan pembedahan plastik estetik maka tidak diperbolehkan atau menjadi ilegal untuk melakukan tindakan liposuction," paparnya.

Selain mengecek kompetensi dokter, Qori juga menganjurkan masyarakat untuk mencari informasi mengenai prosedur sedot lemak dengan berkonsultasi ke dokter spesialis terlebih dahulu sebelum menjalani operasi tersebut.

Qori menekankan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 pelayanan bedah plastik rekonstruksi dan estetika dapat diselenggarakan oleh rumah sakit atau klinik utama.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih klinik terutama yang tidak memiliki kompetensi sesuai ketentuan berlaku. "Jadi jangan sampai kita terbuai oleh diskon-diskon atau promo-promo di mana pasti akan mempunyai harga yang menarik, tidak semahal dibandingkan yang lain," tutup Qori.

Berita Terkait