Purbaya Tegaskan Tak akan Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan melanjutkan kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga tidak pernah meminta penerapan skema tersebut.

"Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu," ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia INDEF, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, skema burden sharing berpotensi mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Purbaya menyebut, BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar dapat beroperasi sebagai bank sentral yang independen, ak mempengaruhi kebijakan bank sentral.

"BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang," jelasnya.

Ia mengakui skema burden sharing bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis. Meski begitu, harus tetap ada batasan penting sebagai pembatas kebijakan fiskal dengan moneter.

"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," kata Purbaya.

Pada September lalu, Kemenkeu)dan BI mengumumkan rencana penerapan burden sharing untuk SBN yang diterbitkan guna membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih. 

Skema tersebut diatur dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Mekanisme pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Kopdes, setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.

"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pelaksanaan pembagian beban dilakukan melalui pemberian tambahan bunga pada rekening pemerintah yang ada di BI.

Keduanya menegaskan bahwa burden sharing dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Skema ini juga menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

purbaya-yudhi-sadewa burden-sharing bank-indonesia