Butuh Waktu 6 Tahun untuk Ubah Rp1.000 jadi Rp1

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 November 2025 16:52 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok MI)
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan proses redenominasi rupiah atau pengubahan nilai nominal uang dari Rp1.000 menjadi Rp1, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ia menyebut, seluruh tahapan kebijakan ini diperkirakan memakan waktu hingga enam tahun.

Perry menjelaskan, redenominasi rupiah harus dimulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). 

"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima-enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025).

Perry memaparkan bahwa langkah awal redenominasi adalah penerbitan UU Redenominasi. Tanpa adanya payung hukum tersebut, kebijakan pengubahan nilai nominal rupiah tidak bisa dijalankan.

Setelah undang-undang disahkan, pemerintah harus menyusun aturan transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia.Langkah ini penting agar masyarakat tidak kebingungan selama masa transisi. Aturan itu juga penting untuk meyakinkan masyarakat redenominasi tak mengubah nilai barang.

"Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," tuturnya.

Setelah itu, BI akan menyusun desain dan pencetakan uang baru. Tahap terakhir adalah masa transisi, uang rupiah baru dan lama akan berlaku bersamaan di masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana untuk menerapkan kebijakan redenominasi, yakni mengubah nilai Rp1.000 menjadi Rp1 pada 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi PMK 70/2025 yang ditandatangani Purbaya.

Topik:

rupiah redenominasi-rupiah bank-indonesia