Baru 3 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 November 2025 15:36 WIB
Coretax (Foto: Dok MI)
Coretax (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan lebih dari 14 juta wajib pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax, dengan mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa dari total WP yang tercatat aktif, sekitar 13 juta merupakan wajib pajak pribadi, sementara sisanya adalah badan usaha.

"Kalau dari catatan kami, ini kan wajib pajak yang tercatat aktif itu ada sekitar 14 juta sekian wajib pajak. Nah, memang sekitar 13 juta itu wajib pajak orang pribadi. Kemudian sisanya itu wajib pajak badan korporasi," ujar Bimo dalam Tax Time, di CNBC Indonesia TV, dikutip Selasa (18/11/2025).

Dari total 14 juta wajib pajak tersebut, sekitar 21% atau kurang lebih 3 juta WP telah memiliki kode otorisasi dan tanda tangan digital. Selain mengaktifkan akun Coretax, wajib pajak memang diwajibkan untuk meminta kode otorisasi.

Mengutip penjelasan di situs Direktorat Jenderal Pajak, kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.

Bimo juga mendorong wajib pajak tidak berhenti pada aktivasi akun semata, tetapi juga mendapatkan kode otorisasi. "Maka memang di tahap yang masih sangat awal ini kami betul-betul meminta bantuan masyarakat untuk bisa mendaftarkan meregistrasi akunnya ke Coretax kami, kemudian bisa mendapatkan kode otorisasi," imbuhnya.

Setelah memperoleh kode otorisasi, Bimo juga meminta wajib pajak segera menyerahkan digital signature. Dengan adanya kode otorisasi dan tanda tangan elektronik tersebut, seluruh layanan digital, mulai dari penerbitan SPT, kemudian faktur pajak, bukti potong, dan berbagai macam layanan elektronik lainnya hanya bisa diakses ketika sudah aktivasi tadi.

"Jadi sekali lagi, teman-teman masyarakat silahkan segera mengaktivasi akun wajib pajaknya, segera buat kode otorisasi supaya hak masyarakat untuk mendapatkan layanan digital perpajakan itu bisa terpenuhi," tutur Bimo.

Topik:

coretax wajib-pajak