Ini Saran Agar Richard Tak Dicelakai Buntut Vonis 1,5 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 10:16 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani menyarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya perubahan identitas Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E secara drastis. Hal ini ia ungkapkan merespons vonis ringan terhadap Richard Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan penjara, yang mana vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. "Bisa dengan mengubah nama yang tercantum di KTP, operasi plastik pada wajah, atau menonaktifkan dari institusi tempat Eliezer bekerja," kata Eva kepada wartawan, Jum'at (17/2). Vonis ringan ini, disebut-sebut juga sebagai ancaman terhadap Richard Eliezer yang mana ia sebagai justice collaborator, tentu sangat dibenci Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati. Eva menegaskan, perlindungan terhadap Richard Eliezer ini merupakan kewajiban dari negara sebagaimana telah diatur dalam UU LPSK, bahwa pasca proses peradilan,  keamanan dan keselamatan harus tetap dijaga. "Ini menjadi kewajiban negara bila kita konsisten memenuhi apa yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ucapnya. "Yang banyak dipertanyakan adalah bagaimana pemenuhannya dan apakah negara mampu, terutama dalam kaitannya dengan anggaran," imbuhnya. #Richard Tak Dicelakai