Jaga Keamanan, MAKI Minta Polda Metro Ajukan Perlindungan Saksi Kasus Firli ke LPSK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juli 2024 10:45 WIB
LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)
LPSK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Polda Metro Jaya mengajukan perlindungan saksi kasus Firli Bahuri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Sebab, saksi berpotensi besar terpengaruh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

"Saya minta kepada penyidik, saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini dimintakan perlindungan kepada LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena untuk menjaga keamanan mereka," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (7/7/2024).

Boyamin mengatakan keterangan saksi berpotensi besar terpengaruh oleh tersangka Firli yang tak kunjung ditahan. 

Maka itu, dia juga mendesak Polda Metro segera menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Maka dari itu yang kita sayangkan kenapa perkara ini berlama-lama gitu dan apalagi tidak ditahan. Maka dari itu, saya menuntut untuk segera dilakukan proses dan ditahan dalam upaya melindungi saksi-saksi," ungkap Boyamin.

Boyamin menuturkan sejatinya dugaan mempengaruhi saksi-saksi itu sudah ada. Setidaknya, kata dia, pernyataan-pernyataan kuasa hukum Firli yang selalu membantah fakta yang terungkap. Seperti, menyebutkan SYL dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku tidak pernah memberi uang kepada Firli.

"Itu kan pernah di pernyataan itu. Jadi, sebenarnya saya kira itu sudah ada upaya-upaya mempengaruhi saksi dan semakin lama perkara ini berproses, tertunda-tunda mundur-mundur, maka akan semakin banyak peluang untuk saksi-saksi menjadi berubah".

"Apalagi memang Firli tidak ditahan, tentu ya potensi berubah itu ya besar," timpal Boyamin.

 Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Polda Metro masih memberkas perkara Firli. Berkas perkara eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Di samping itu, dalam persidangan terdakwa SYL, eks Mentan ini mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.