Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menemukan alat bukti baru dalam kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan).
"Kami sudah mengantongi alat bukti yang mendukung," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).
Ade mengatakan sejumlah fakta persidangan baik yang disampaikan saksi maupun terpidana telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan perkara perkara pemerasan yang sedang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga telah memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui perkara itu. Pun penyidik merencanakan memanggil beberapa ahli untuk didengar pendapatnya. "Agenda pemeriksaan ahli juga minggu depan sudah kami agendakan," ungkap dia.
Hingga kini penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
Selain kasus pemerasan terhadap SYL, penyidik juga sedang menangani dua perkara lain yang melibatkan Firli, yakni perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan pertemuannya dengan pihak yang sedang berperkara.
Ade Safri Simanjuntak memastikan penanganan perkara yang melibatkan Firli masih terus dilakukan dan akan segera dituntaskan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pada 9 Oktober 2023 lalu, hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan. Firli Bahuri bahkan sempat terekam kamera sedang bermain bulu tangkis pada awal Juli yang lalu. (ar)
Topik:
Firli Bahuri Polda Metro Jaya Pemerasan Syahrul Yasin Limpo KementanBerita Terkait

Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Disebut Terseret di Kasus SYL, Kepala Barantin Teruskan ke Biro Hukum
13 Oktober 2025 16:25 WIB

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB

Terseret di Kasus SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Malah jadi Pejabat Barantin
9 Oktober 2025 09:28 WIB